Swarakendal.com : KPU Kendal akan merekrut 11.333 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Kendal tahun 2024. Jumlah tersebut untuk mencukupi 1.619 TPS, yang tiap TPS terdapat 7 orang petugas KPPS.
Pada pendaftaran KPPS yang dibuka sejak tanggal 17 sampai 28 September 2024, tercatat jumlah pendaftar sebanyak 12.777 pendaftar. Terdiri dari 6.718 pendaftar laki-laki dan 6.059 perempuan.
Anggota KPU Kendal, Didin Riswanto mengatakan, jumlah pendaftar KPPS tersebut sudah mencukupi kebutuhan untuk seluruh TPS di Kabupaten Kendal. Nama-nama pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan diumumkan di masing-masing balai desa atau kelurahan, mulai tanggal 30 September 2024. “Kami berharap kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap nama-nama yang lolos seleksi administrasi sampai tanggal 5 Oktober 2024,” katanya.
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, dalam perekrutan KPPS, Bawaslu akan melakukan pengawasan, baik oleh Panwascam maupun PKD. Pengawasan ini untuk memastikan anggota KPPS benar-benar memenuhi persyaratan.
“Bawaslu melalui Panwascam dan PKD melakukan pengawasan terhadap perekrutan KPPS, termasuk keterpenuhan umur, pendidikan dan Sipol. Mungkin ada yang masih masuk di data Sipol, maka agar segera mengurus ke KPU supaya mengapus namanya dari data Sipol,” jelasnya.
Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS akan dilakukan tanggal 5-7 Oktober 2024. Untuk penetapan dan pelantikan anggota KPPS akan dilakukan pada 7 November 2024. (FA)