Pengadilan Agama Kendal Kelas I A mencanangkan zona integritas menuju WBK dan WBBM

Pengadilan Agama Kendal Kelas I A mencanangkan zona integritas menuju WBK dan WBBM

0
1300
Pengadilan Agama Kendal Kelas I A mencanangkan zona integritas menuju WBK dan WBBM pada Jumat (29/3/2019) di kantornya. WBK adalah Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan WBBM adalah Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Pencanangan ditandai dengan pembacaan ikrar oleh Ketua Pengadilan Agama Kendal, Sarmin dan disaksikan anggota Forkompimda, kemudian dilanjutkan penandatanganan zona integritas.

Sarmin mengatakan, pembangunan zona integritas sudah diatur oleh undang-undang maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB. Pihaknya sudah menetapkan koordinator untuk membuat program pelayanan bebas dari korupsi. “Koordinator tersebut harus membuat program yang targetnya meningkatkan komitmen pimpinan dan anggota dalam membangun zona integritas,” ujarnya.
Dia mengatakan, bahwa korupsi itu sangat membahayakan bangsa dan negara. Namun  korupsi di negara Indonesia merupakan suatu penyakit kronis dan sulit dihilangkan, sehingga seolah-olah korupsi di Indonesia sudah membudaya. “Ironisnya korupsi dilakukan oleh petugas negara yang seharusnya memeranginya, baik oleh pejabat maupun pegawai biasa,’’ katanya.
Wakil Bupati Kendal Masrur Masykur, mengatakan, Pemkab Kendal menyambut baik pencanangan zona integritas tersebut. Sudah seharusnya pemerintah berkomitmen memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.  ‘’Mulai sejak dini, dari diri sendiri untuk membuat Indonesia dan Kendal bebas dari korupsi,’’ jelasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.