Penjual Hewan Kurban harus Punya SKKH

Petugas periksa hewan kurban di Kendal

0
1412

Petugas pemeriksa hewan dari Bidang Peternakan pada Dinas Pertanian dan Pangan Kendal telah melakukan pemeriksaan hewan-hewan kurban di semua pengepul dan pasar hewan yang ada di Kab Kendal. Pemeriksaan sudah dilakukan sejak Agustus lalu. Di Kab Kendal ada 47 lapak penjual hewan kurban dan 4 pasar hewan yang terdiri dari 185 pedagang hewan, baik sapi, kambing dan domba.

Kasi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Pertanian dan Pangan Kendal, Drh Sri Wahyuni mengatakan, dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan hewan yang sakit berbahaya atau sakit berat. Petugas hanya menemukan beberapa hewan kurban yang sakit ringan, seperti cacingan, masuk angin dan mencret. “Pada saat pemeriksaan, jika ditemukan hewan yang sakit, maka langsung diobati dan diberi obat secara gratis untuk kesembuhannya,”katanya.

Drh Sri Wahyuni mentakan, petugas akan memberikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) bagi penjual hewan kurban, baik di pengepul dan penjual hewan kurban di pasar yang sudah diperiksa. Dalam lampiran SKKH, petugas juga mencatat semua kondisi hewan yang dijual. “Maka pagi pembeli hewan kurban, sebaiknya menanyakan SKKH pada penjual, karena jika menunjukkan SKKH, berarti hewan-hewan kurban yang dijual sudah diperiksa oleh petugas,”imbaunya.

Sri Wahyuni mengatakan, ketersediaan hewan kurban di Kab Kendal sudah mencukupi kebutuhan. Hewan kurban berupa sapi sebanyak  2.130 sekor, kambing 9.200 ekor dan kerbau 85 ekor. Hewan-hewan ternak itu selain dari Kendal, juga ada yang dari Blora, Boyolali, Rembang, Jepara, Pati dan Wonosoba. “Saat ini tidak ditemukan hewan yang terkena penyakit menular, seperti anthrax, sehingga bisa dikatakan aman,”ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.