Penyumbang Dana Kampanye hanya dari para Caleg

Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)

0
1128

Sebanyak 15 partai politik di Kab Kendal dan dua timses capres cawapres telah menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) sebelum batas akhir waktu yang ditentukan Rabu 2 Januari 2019 pukul 18.00 WIB. Dengan demikian hanya satu parpol yang tidak menyerahkan LPSDK, yaitu PKPI.

Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, berdasarkan laporan dari masing-masing parpol, semua sumbangan yang masuk tidak ada yang berupa uang, namun sudah berupa barang dan jasa, seperti gambar alat peraga kampanye, stiker dan lainnya. Walaupun demikian tetap ada nilai nominalnya. Sementara dari kedua timses capres cawapres di Kendal, sama sekali belum ada bantuan dana kampanye yang masuk atau Nol rupiah.  “Dari laporan tersebut, tidak ada bantuan dana kampanye dalam bentuk uang di rekening, tapi semuanya dalam bentuk barang dan jasa,” katanya, Kamis (3/1/2019).

Hevy mengatakan, sumber bantuan semuanya berasal dari para calon legislatif (caleg).  Tidak ada pihak lain, baik perorangan maupun lembaga yang memberikan bantuan dana kampanye. “Jadi, semuanya bantuan itu dari para caleg sendiri,” ujarnya.

Anggota Bawaslu Kendal, Wahidin Said mengatakan, pihak Bawaslu Kendal akan melakukan pengawasan terhadap LPSDK dari masing-masing parpol dan kedua timses capres cawapres. Pengawasan pada tahap awal hanya dilihat dari kepatuhan pelaporan, yaitu sebelum batas akhir jadwal yang telah ditentukan. Selanjutnya akan dilakukan pengawasan terhadap pembukuan, ketepatan dokumen dan pihak-pihak yang dilarang memberikan bantuan, seperti instansi pemerintah, BUMN, BUMD, bantuan orang asing dan perorangan yang tidak jelas identitasnya.  “Untuk sementara baru dilakukan pengawasan tahap awal, karena pengawasan lainnya masih proses” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.