Perolehan PBB-P2 Tahun 2020 di Kabupaten Kendal Turun, Akibat Dampak Pandemi Covid-19

Perolehan PBB-P2 Tahun 2020 di Kabupaten Kendal Turun, Akibat Dampak Pandemi Covid-19

0
994

Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) di Kabupaten Kendal tahun 2020 turun dibandingkan tahun 2019. Pada tahun 2019 pendapatan PBB-P2 sebesar Rp. 33.834.362.901, namun di tahun 2020 hanya 29.832.693.992. Walaupun demikian, pendapatan PBB-P2 tahun 2020 sudah melampaui target yang ditetapkan, yakni dari target 25.360.000.000, bisa terealisasi sebesar 29.832.693.992.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kendal, Agus Dwi Lestari mengatakan, penurunan pendapatan tersebut akibat terdampak kondisi pandemi Covid-19. Target sebesar 25.360.000.000 itu merupakan target setelah dilakukan realokasi anggaran, dari target sesuai penetapan APBD yang sebesar 35 miliar, karena melihat kondisi pandemi Covid-19. “Realokasi untuk rasionalisasi anggaran ini berdasarkan SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, karena melihat dampak pandemi, sehingga targetnya diturunkan,” jelasnya, Rabu (24/02/2021).

Dikatakan, upaya untuk meningkatkan pajak, dilakukan melalui cara intensifikasi dan ekstensifikasi. Cara intensifikasi dilakukan dengan turun langsung ke desa-desa oleh tim Bakeuda dibantu pihak kecamatan. Selain itu juga mempermudah cara pembayaran PBB, yaitu menambah tempat pembayaran pajak di tempat lain, seperti di Bank Jateng, Indomart, kantor pos, ATM bersama, tokopedia, Go-Pay dan agen Laku Pandai Bank Jateng. “Dari sisi kemudahan itulah, bisa meningkatkan pendapatan PBB,” katanya.

Cara ekstensifikasi dilakukan dengan penilaian terhadap objek pajak yang sudah tidak sesuai dengan peruntukan dan fungsi. Contohnya penilaian terhadap 20 SPBU, sesuai SPPT PBB hanya pajak bumi, namun setelah dilakukan penilaian, maka bangunan dan fasilitas yang berada di lahan SPBU tersebut harus dihitung pajaknya, sehingga bisa menaikan nominal pajaknya. “Banyak perusahaan baru yang SPPT PBB hanya pajak bumi, maka dilakukan peninjauan, sehingga bangunannya masuk pajak,” katanya.

Kabid Penagihan Pendapatan Bakeuda Kendal, Andy Nur Karendra menambahkan, penurunan pendapatan pajak, tidak hanya PBB, namun juga dialami jenis pajak lainnya, seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan PLN, pajak mineral bukan logam, pajak parkir dan pajak air bawah tanah. Hanya pajak sarang burung walet dan pajak BPHTB yang mengalami kenaikan. Namun secara keseluruhan, jumlah total semua jenis pajak di tahun 2020 meningkat dibandingkan tahun 2019. Pendapatan total semua jenis pajak tahun 2020 sebesar 134.314.197.004, sedangkan tahun 2019 hanya 127.831.338.179. Naiknya total pendapatan tersebut berasal dari pendapatan pajak BPHTB yang mencapai 39.847.784.749, lebih tinggi dari tahun 2019 yang hanya sebesar 28.058.778.997. 

“Karena terdampak pandemi, beberapa perusahaan meminta ditunda pembayaran pajaknya, juga ada perusahaan yang meminta keringanan, karena merasa berat jumlah nominal pajaknya dan digunakan untuk hak yang lebih penting, seperti membayar karyawan. Masyarakat juga ada yang meminta keringanan, karena sawahnya kena rob dan gagal panen,” jelasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.