PT Pertamina memastikan takaran bahan bakar minyak di SPBU di bawah pengelolaan perusahaan, telah akurat melalui prosedur pemeriksaan yang ketat, baik oleh internal perusahaan, Badan Metrologi dan pemeriksa independen. Hal itu dikatakan Sales Eksekutif Retail Pertamina Regio IV Jateng-DIY, Kristanto, saat melakukan pengecekan di SPBU Rejosari Brangsong bersama tim dari Hiswana Migas dan Seksi Pengawasan Kemetrologian Disperindag Jateng Kamis (18/02/2018). “Kami bersama tim melakukan pengecekan secara acak di SPBU Pantura Jateng,”ujarnya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dengan pemberitaan yang mengatakan, bahwa sekitar 30 persen SPBU di pantura, takarannya tidak sesuai. Kristanto mengatakan, semua meteran pada dispenser SPBU Pertamina telah ditera oleh Badan Metrologi dan selalu diperiksa akurasinya secara berkala. Untuk memenuhi kriteria SPBU Pasti Pas juga melibatkan pihak independen untuk melakukan penilaian terhadap kuantitas dan kualitas pelayanan di SPBU, termasuk mengenai takaran. Bagi SPBU yang takarannya tidak sesuai ketentuan, pihaknya akan memberi surat peringatan dan nossel tersebut harus ditutup dulu sebelum diterra ulang. “Jadi, menurut saya, tidak mungkin sampai 30 persen SPBU di pantura takarannya tidak sesuai. Kalau Pantura Jateng, saya yakin tidak, ya mungkin pantura wilayah lain,”tegasnya.
Ketua DPD IV Hiswana Migas Jateng Pramudya Hidayat Setiawan mengatakan, akurasi takaran adalah point yang sangat menjadi perhatian dalam melakukan penjualan BBM kepada masyarakat, karena Tim Pertamina secara acak seringkali melakukan pemeriksaan ke SPBU. “Akurasi takaran adalah point yang sangat menjadi perhatian kami dalam melakukan penjualan BBM kepada masyarakat, karena Tim Pertamina secara acak seringkali melakukan pemeriksaan ke SPBU,”jelasnya.
Sementera itu Sie Pengawasan Kemetrologian Disperindag Jateng Noor Aziz mengatakan, bagi SPBU nakal akan dikenai sanksi, mulai dari surat peringatan dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulang, bahkan sanksi segel, hingga diajukan ke pengadilan. “Menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 81 tentang Metrologi Legal, akan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp 1 juta atau hukuman 1 tahun penjara,”jelasnya.