Petugas Gabungan Bubarkan Ratusan PKL di Kaliwungu karena Langgar Batas Jam Malam

Petugas Gabungan Bubarkan Ratusan PKL di Kaliwungu karena Langgar Batas Jam Malam

0
876

Swarakendal.com : Sebagian besar pedagang kaki lima (PKL) di Alun-alun Kaliwungu masih tetap berjualan melampaui jam batas operasional pukul 20.00 WIB. Para pedagang mulai berkemas menutup jualannya setelah Tim Gabungan yang terdiri dari jajaran TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Perdagangan Kendal melakukan razia, Selasa (13/7/2021) malam. Demikian pula PKL di kawasan Bukit Jabal dan  kawasan pertokoan Pandean serta PKL di tepi-tepi jalan.


Petugas menyisir sepanjang Jalan Raya Timur Alun-alun Kaliwungu menuju kawasan Bukit Jabal. Petugas juga menyisir jalan sekitar Masjid al Muttaqin dan Jalan Pandean yang menjadi pusat berjualan para PKL di malam hari.
Seratusan PKL yang mangkal di sekitar alun-alun dan pinggir jalan dipaksa untuk menutup dagangannya karena sudah melewati batas jam operasional pukul 20.00 WIB. Begitu pula puluhan PKL yang menjajakan dagangannya di sekitar Bukit Jabal komplek pemakaman Kaliwungu.


Petugas pun melakukan dua kali penyisiran karena banyak pedagang yang kucing-kucingan dengan petugas. Mereka tak mau tutup lebih awal dengan alasan dagangannya belum habis, termasuk pedagang pertokoan, karena masih banyak pembeli. 
Anggota Satpol PP Kendal, Hasan Ma’ruf mengatakan, masih banyak pedagang yang tidak taat aturan untuk menutup lapaknya sesuai batas jam malam. Namun demikian para pedagang kooperatif, ketika petugas memintanya untuk tutup.  “Para pedagang kebanyakan koperatif, segera menutup jualannya, meski ada beberapa pedagang yang ngeyel, tetapi akhirnya mau juga menutup lapaknya,” ujarnya

Ketika di Bukit Jabal, petugas membubarkan banyak remaja yang lesehan di tikar-tikar dan  duduk-duduk di beberapa kafe dan pinggiran makam. Operasi penegakan aturan ini akan dilakukan setiap harinya sepanjang PPKM darurat berlangsung.  
“Razia akan terus berjalan dan semoga tidak ada perpanjangan PPKM Darurat, asalkan masyarakat dan pemerintah bisa bekerjasama untuk menekan laju pertumbuhan kasus Covid-19 di Kendal,” terangnya.


Di lain tempat Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto menegaskan, bahwa, sesuai aturan PPKM Darurat, PKL tidak boleh berjualan melebihi pukul 20.00 WIB. Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri selama masa PPKM Darurat. “Selama PPKM Darurat, PKl tidak boleh buka melebihi pukul 8 malam,” tegasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.