Pilkada Serentak dan Momentum Perbaikan Kualitas Demokrasi

0
4654

Indonesia kembali akan memulai tonggak baru pembangunan demokrasi: pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan dilakukan secara serentak. Diresmikan oleh KPU pada April 2015, rencananya Pilkada serentak akan dilakukan dalam tiga gelombang. Gelombang pertama, 9 Desember 2015, ditujukan bagi kepala daerah yang memasuki akhir masa jabatan 2015 dan semester pertama 2016. Gelombang kedua dijadualkan pada Februari 2016 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada semester kedua 2016 dan tahun 2017. Sementara gelombang ketiga akan dilaksanakan pada Juni 2018, ditujukan bagi kepala daerah yang akhir masa jabatannya jatuh pada 2018 dan 2019.

Selanjutnya, Pilkada serentak gelombang keempat akan dilaksanakan pada 2020 untuk memilih kembali kepala daerah hasil pemilihan tahun 2015. Gelombang kelima Pilkada adalah tahun 2022 untuk kepala daerah hasil pemilihan 2017. Gelombang keenam akan dilaksanakan pada 2023 untuk kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018. Berdasarkan tahapan ini, skenarionya ke depan, Pilkada serentak secara nasional diharapkan dapat dilaksanakan pada 2027. Ini merupakan terobosan penting yang dilakukan pemerintah dalam mengupayakan Pilkada sebagai momentum untuk memilih kepala daerah –baik provinsi maupun kabupaten/kota, secara masif, terorganisir dan terstruktur.

Langkah politik pemerintah ini patut mendapat apresiasi, karena inilah pertama kali dalam sejarah Indonesia –bahkan dunia, model pemilihan secara serentak diberlakukan secara masif; dimana –dalam gelombang pertama misalnya, akan ada 269 Pilkada (terdiri atas 9 provinsi, 36 kota dan 224 kabupaten) atau sekitar 53 persen dari total 537 jumlah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia yang secara bersama-sama memilih kepala daerah pada Desember 2015. Sungguh pekerjaan besar yang tidak mudah. KPU, sebagai penyelenggara akan menghadapi banyak sekali tantangan dalam penyelenggaraan pesta politik akbar ini.

Tantangan Besar

Pesta demokrasi pada setiap tingkatan –apakah itu Pemilu maupun Pilkada, senantiasa menghadirkan sejumlah tantangan, terutama bagi KPU/KPUD sebagai lembaga penyelenggara teknis. Keberadaan penyelenggara Pemilu yang profesional, menjadi taruhan pelaksanaan Pilkada serentak mendatang. Hal ini mengingat, profesioanalisme aparatur penyelenggara Pemilu, dari waktu ke waktu, selalu menjadi catatan.

Dalam situasi Pilkada serentak, sungguh kredibilitas KPU/KPUD sangat diuji. Disamping harus imun dari gelitikan partai-partai politik pengusung kandidat –yang beberapa diantaranya masih dilanda konflik internal, secara teknis, KPU/KPUD juga harus menyiapkan berbagai perangkat Pilkada yang kompleks, mulai dari peraturan teknis hingga penyiapan logistik yang meliputi seluruh tahapan Pilkada. Tak terbayangkan betapa super-sibuknya KPU/KPUD. Mereka mungkin sudah kenyang dengan pengalaman Pemilu (Legislatif dan Presiden) secara nasional. Namun, dibandingkan dengan Pemilu nasional yang relatif seragam, Pilkada serentak ini jauh lebih rumit karena melibatkan 269 daerah –yang masing-masing bervariasi, setidaknya variasi dalam jumlah kandidat yang bersaing dan partai/koalisi partai yang mengusungnya. Sungguh, dari penyiapan logistik saja, ini merupakan pekerjaan besar!

Momentum Membangun Demokrasi Lokal

Meskipun secara teknis Pilkada serentak ini menjadi penanda majunya demokrasi elektoral di Indonesia, namun dari segi substansi, kualitas demokrasi masih perlu dipertanyakan. Sebagai praktik terbaru dalam demokrasi lokal di Indonesia, pelaksanaan Pilkada serentak sejatinya membuka peluang untuk meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat lokal, yang pada akhirnya menyumbang kualitas demokrasi Indonesia secara keseluruhan.

Jika Pilkada dapat berlangsung demokratis, jujur dan adil sebagai buah kerja dari penyelenggaranya yang independen dan profesional, maka ini akan menyumbang kontribusi terhadap performa demokrasi provinsi, kabupaten/kota yang bersangkutan. Sebaliknya, jika pelaksanaan Pilkada penuh dengan aroma kecurangan, sengketa, dan menyemai bibit-bibit konflik sosial; maka kualitas demokrasinya pun akan dipertanyakan.

Pilkada serentak bisa menjadi pintu masuk membangun demokrasi yang berkualitas. Memang, ini pekerjaan berat dan kompleks. Tak hanya KPU/KPUD sebagai penyelenggara dan lembaga pengawas Pemilu yang bertanggungjawab untuk mewujudkan demokrasi yang berkualitas. Para kandidat, partai politik pengusung, dan –tak lupa, masyarakat juga memiliki andil untuk mewujudkan Pilkada yang demokratis, jujur dan adil; yang mampu menghasilkan figur-figur kepala daerah yang bersih dan memiliki kecakapan untuk memimpin serta membangun daerah ke depan.

Sekali lagi, Pilkada hanyalah sekedar pintu masuk membangun demokrasi. Jika Pilkada berjalan sukses, maka problem demokrasi prosedural terjawab sudah. Tinggal menunggu realisasi figur-figur kepala daerah yang terpilih yang mampu bekerja mewujudkan kesejahteraan dan keadilan masyarakat –sebagai mimpi demokrasi yang substansial.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.