Seorang pemuda dan bapaknya tega melakukan kekerasan terhadap satu keluarga di Desa Bumiayu Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Kamis (18/5/2017). Akibatnya tiga korban harus menderita luka-luka setelah mendapat sabetan dari golok dan sabit oleh kedua pelaku. Warga yang mengetahui kejadian ini kemudian melerainya dan membawa korban-korban ke RS untuk mendapatkan perawatan serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Weleri.
Kapolres Kendal AKBP Firman Darmansyah, S.I.K. melalui Kapolsek Weleri AKP Ujang Syamsudin menjelaskan kronologi kejadian bermula dari pelaku YA (19 th) warga Tempel Bumiayu lewat rumah korban dengan mengendarai sepeda motor dan ditegur oleh saksi ROMADHON yang merupakan anak korban. Karena tidak terima kemudian YA pulang dan bilang kepada Ayahnya US (50 th). Mendengar pengaduan anaknya, US langsung mengambil golok di dapur rumahnya, sedangkan YA mengambil sabit kemudian keluar rumah untuk mencari ROMADHON.
“Saat ketemu dengan yang dimaksud pelaku langsung mengayunkan golok kearahnya tetapi oleh korban Tutik Handayani yang merupakan kakak kandung Romadhon ditangkis dengan kedua tangannya hingga mengalami luka”, kata Kapolsek.
Melihat anaknya terkena bacokan kemudian Ayah korban Muh Ali (54 th) berusaha mendekap pelaku namun justru terkena bacokan dikakinya karena sabetan dari pelaku US. Pelaku YA juga mengayunkan sabit ke korban hingga mengenai perut, tangan dan kakinya. Korban ketiga Subiyo (35 th) yang datang dan melihat bapak mertuanya terkena bacokan mencoba membantu, namun juga mendapat serangan dari kedua pelaku. Subiyo tetap melakukan perlawanan dan akhirnya pelaku YA melarikan diri.
“korban Sugiyo yang pada saat itu sedang bekerja memasang keramik kebetulan membawa palu. Melihat istrinya luka-luka spontan langsung menggunakan palunya untuk melakukan perlawanan.”, tambah Kapolsek.
Setelah dilakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi, Unit Reskrim Polsek Weleri kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku US di rumahnya di Dukuh Tempel dan pelaku YA di tempat saudaranya yang ada di Weleri, Senin (22/5/2017). Dari penangkapan ini diamankan barang bukti berupa sebuah golok dan sabit yang digunakan untuk menyerang korban.
“Kejadian kekerasan ini terjadi karena pelaku yang tersinggung atas teguran dari anak korban”, pungkas AKP Syamsudin.
Kedua pelaku saat ini ditahan di Polsek Weleri dengan dikenakan pasal secara bersama sama dengan menggunakan senjata tajam melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud Pasal 2 UU Darurat No 12 tahun 1951 dan atau 170 KUHPidana.