Rudiyanto (RD) 35 tahun, pencuri spesialis pembobol rumah berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Boja. Kepada polisi, ia mengaku telah membobol 8 rumah di wilayah Kecamatan Boja. Ia melakukan aksinya pada malam hari, ketika penghuni rumah sudah terlelap tidur dengan membobol jendela rumah korban.
Terungkapnya kasus tersebut setelah salah satu korban di Desa Bebengan Boja melaporkan kejadiannya pada Rabu 11 Desember 2019. Ketika bangun tidur sekitar pukul 03.30, korban mendapati jendela rumah bagian belakang dalam keadaan terbuka bekes dibuka paksa. Setelah diperiksa seisi rumah, ternyata barang berupa HP dan uang sudah hilang. Pelaku berhasil diamankan pada 21 Desember 2019 setelah dilakukan penyelidikan.
Kapolres Polres Kendal AKBP Ali Wardana mengatakan, pelaku yang merupakan orang Lampung dalam melakukan aksinya tidak bersama orang lain, melainkan seorang diri. Pelaku hanya mengambil barang yang mudah dibawa, di antaranya HP dan uang serta 5 buah dosbook HP berbagai merk. “Barang bukti yang diamankan berupa 2 buah HP merk Lenovo dan HTC milik korban Sukimin dan sebuah obeng/drei yang digunakan tersangka untuk melakukan pencurian,” katanya saat gelar perkara di Mapolres Kendal, Rabu (29/1/2020).
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.