Anggaran dari pemerintah pusat untuk penanganan program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) dinilai terlalu kecil. Hal ini disampaikan Ketua Korkot Kotaku Kab Kendal, Anwar Sigit ST saat acara Bintek Review Baseland Program Kotaku di Pendopo Kabupaten Kendal, Senin (7/8/2017). Di tahun 2017 ini, desa dan kelurahan yang masuk program Kotaku hanya mendapatkan dana Rp. 8,8 juta – 10 juta. Padahal pekerjaan yang ditangani memerlukan biaya yang cukup besar, seperti penanganan drainase, jembatan, dan lainnya. Di tahun 2017 ini hanya satu desa yaitu Desa Krajan Kulon Kaliwungu yang mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 500 juta dari program PLKB. “Jelas kurang dengan dana sebesar itu,”katanya.
Sigit mengatakan, agar penanganan Program Kotaku bisa selesai sesuai target, yaitu di tahun 2019 sudah menjadi kota tanpa kumuh, maka harus didorong untuk berkolaborasi dengan pusat, Pemda, CSR dan swadaya masyarakat. Pemerintah pusat menargetkan di tahun 2019 sudah mencapai target 100 – 0 – 100, artinya 100 persen akses air minum tercukupi, 0 persen lokasi kumuh dan 100 persen lokasi sanitasi yang layak. “Makanya program Kotaku ini berkolaborasi dengan beberapa instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan. Juga dengan perusahaan melalui dana CSR dalam program bedah rumah atau lainnya. Dan swadaya masyarakat, karena program ini sifatnya stimulan,”ujarnya.
Sigit mengatakan, yang masuk program Kotaku di Kab Kendal sebanyak 57 desa/kelurahan dari Kec Kendal, Weleri dan Kaliwungu. Dari 57 desa/kelurahan tersebut ada 10 desa/kelurahan masuk lokasi peningkatan, sedangkan 47 desa/kelurahan masuk lokasi pencegahan. “Yang 10 desa/kelurahan itu yang sesuai SK Bupati, sedangkan yang 47 desa/kelurahan merupakan tambahan, karena berpotensi menjadi kumuh, maka ikut ditangani,”jelasnya.
Program Kotaku di Kab Kendal sudah dimulai sejak tahun 2015, namun di tahun 2017 ini dilakukan review atau update dara baseline 100-0-100. Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan data numerik perhitungan outcome penanganan kumuh sesuai Permen PUPR Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peningkatan terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Juga untuk meningkatkan kualitas dokumen perencanaan. Sigit mengatakan, semula kriteria fisik kekumuhan ada 15, tapi sesuai direview atau sesuai Permen PUPR Nomor 2 Tahun 2016, kriterinya menjadi 19. Kemudian ada enam kriteria fisik kekumuhan pada Permen PU Nomor 2 Tahun 2016 yang tidak ada di Baseline 100-0-100. Tapi ada 2 kriteria fisik kekumuhan pada Baseline 100-0-100 yang tidak ada di Permen PUPR. “Jadi, dari 15 menjadi 19 kriteria itu karena ada penambahan dan pengurangan,”katanya.