Kamis 17.09.20 Radio Swara Kendal kedatangan PMI Kendal dan melangsungkan Talkshow dengan judul “Pelayanan PMI pada Masyarakat” sekaligus peran serta PMI dalam menghadapi Pandemi Covid-19. Talkshow tersebut juga dilaksanakan bertepatan dengan ulang tahun PMI ke 75 tahun yang jatuh pada tanggal 17 September.
PMI merupakan satu-satunya kegiatan palang merah di Indonesia yang telah mendapatkan pengakuan setelah Indonesia merdeka, tepatnya pada tahun 1950. PMI juga merupakan organisasi yang berstatus badan hukum dan telah di sah kan melalui Keputusan Presiden RIS No.25 Tahun 1950, serta Keputusan Presiden RI No.246 Tahun 1963 , untuk melaksanakan dan menjalankan kegiatan kepalangmerahan sesuai konvensi Jenewa tahun 1949.
Visi PMI sendiri adalah , PMI Berkarakter , Profesional , Mandiri dan dicintai Masyarakat. Adapun Misinya, PMI memiliki tiga Misi sebagai berikut :
Misi I : menjadi Organisasi kemanusiaan terdepan yang mmeberikan layanan berkualitas kepada masyarakat sesuai dengan prinsip – prinsip dasar gerakan palang merah dan bulan sabit merah.
Misi II : Meningkatkan kemandiriaan organisasi PMI melalui kemitraan strategis yang berkesinambungan dengan pemerintah , swasta, mitra gerakan , masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya di semua tingkatan.
Misi III : Meningkatkan reputasi organisasi PMI ditingkat nasional dan International
Tujuan PMI adalah meringankan penderitaan sesama manusia , yang disebabkan oleh bencana alam maupun kerentanannya. Dalam PMI terdapat bebarapa relawan, seperti PMR atau Palang Merah Remaja, yang di ikuti oleh siswa siswi yang masih bersekolah pada tingkat sekolah dasar sampai dengan sekolah menengah atas, adapun PMR memiliki tiga tingkatan yang di golongkan sesuai dengan derajat pendidikan yang di tempuh oleh anggotanya. Yaitu tingkat Mula untuk siswa sekolah dasar sederajat, tingkat Madya untuk sekolah menengah pertama sederajat dan tingkat Wira untuk sekolah menengah ke atas sederajat. Kemudian untuk tingkat selanjutnya terdapat KSR yaitu Korp Sukarela, dengan rank umur 17 -35 tahun, umur selebihnya memasuki tingkatan TSR atau disebut dengan Tenaga Sukarela.
Kegiatan donor darah merupakan salah satu kegiatan yang diselenggarakan oleh PMI , pada kegiatan tersebut terjadi aktivitas pengambilan darah oleh masyarakat yang secara sukarela mendonorkan darah nya untuk PMI. Hasil dari donor darah tersbeut nantinya akan di berikan kepada mereka yang membutuhkan banyak darah seperti terluka, ooperasi dan beberapa penyakit tertentu yang membutuhkan darah lebih untuk penangananya. Persyataran untuk mengikuti kegiatan donor darah adalah, berusia 17 tahun sampai dengan 70 tahun, namun untuk pendonor yang sudah lanjut usia dan baru pertama kali mendonorkan darah, disarankan untuk tidak mengikuti donor darah karena imunitas tubuh yang sudah berbeda dan rentan. Kemudian syarat selanjutnya adalah, pendonor harus memiliki berat badan minimal 45 kg, tekanan darah systole di bawah 160 dan diastole dibawah 100, kemudian memiliki kadar hemoglobin sekitar 12,5-17 g/dl, dan tidak lebih dari 20 g/dl. Serta pendonor dipastikan tidak memiliki riwayat penyakit, yang dapat menular melalui darah. Pendonor juga harus memastikan kondisi tubuh sedang prima , banyak mengonsumsi air putih dan tidak melakukan aktivitas fisik yang berat sebelum hari pendonoran datang. Pada dasarnya donor darah merupakan kegiatan medis yang aman dan tidak membahayakan pendonornya selama pendonor memenuhi syarat dan melaksanakan urutan pendonoran yang sesuai.
Adapun kegiatan PMI pada masa pandemic adalah , mengedukasi warga untuk memakai makser , penyrempotan disenfektan, pemulasaraan jenazah, serta melaksanakan kegiatan donor darah sesuai dengan protocol kesehatan Covid-19. Dr. Dhina Kameswari juga memberikan pernyataan dan himbauan agar masyarakat tidak perlu khawatir untuk mendonorkan darahnya secara sukarela selama masa pandemi masih berlangsung. Pihak PMI telah menyiapkan prosedur yang aman ketika pandemic, sehingga memberikan keamanan kepada pendonor dan PMI yang bertugas dalam pengambilan darah. Seperti pengecekan suhu badan, jaga jarak pada saat mengantri, cuci tangan dan penggunaan hand sanitizer , lokasi donor darah di tempat terbuka dan luas, serta penggunaan masker untuk pendonor dan APD untuk PMI yang bertugas mengambil darah. Dr.Dhina Kameswara juga memberikan himbauan agar masyarakat tidak khawatir dengan kegiatan donor darah ini, sebab penularan Covid-19 tidak dapat ditularkan melalui darah. Melainkan melalui droplet ataupun tetesan yang tersebar melalui batuk atau bersin dari pasien yang terjangkit virus.
Tsania Ariffani / Universitas Amikom Yogyakarta