Razia di Pasar Gladak dan Pasar Pagi Kaliwungu, Petugas Jaring 100 lebih Warga yang tidak Pakai masker

Razia di Pasar Gladak dan Pasar Pagi Kaliwungu, Petugas Jaring 100 lebih Warga yang tidak Pakai masker

0
1491

Sanksi sosial yang diberikan terhadap warga yang tidak memakai masker, sepertinya kurang ditakuti sebagian warga. Hal ini dilihat dari setiap kali petugas gabungan melakukan razia masker, selalu terjaring puluhan hingga ratusan warga yang tidak mengenakan masker. Seperti razia masker di Pasar Gladak dan Pasar Pagi Kaliwungu pada Rabu 15 Juli 2020 terjaring sekitar 112 orang. Mereka diangkut truk Satpol PP menuju Alun-alun Kaliwungu untuk diberikan sanksi sosial membersihkan lingkungan.  

Kepala Satpol PP dan Damkar (Satpolkar) Kendal  Toni Ari Wibowo mengatakan, sanksi sosial berupa membersihkan jalan atau tempat umum ini berdasarkan Peraturan Bupati Kendal Nomor 51 tahun 2020 tentang Kewajiban Penggunaan Masker di masa pendemi covid 19. Banyaknya pelanggar memaksa petugas mencari lokasi yang akan dibersihkan karena tidak mungkin dilakukan di sekitar pasar. Sesuai data di Satpolkar Kendal, jumlah total warga yang terkena razia sejak razia masker dilakukan yaitu mulai 1 Juli lalu tercatat mencapai 400 lebih. “Kali ini razia yang ke-8, yaitu di Pasar Gladak mendapatkan 65 orang dan Pasar Pagi Kaliwungu 35 orang,” katanya.

Toni mengatakan, pasar tradisional menjadi sasaran razia masker, karena beberapa pasar tradisional merupakan kluster penyebaran virus corona, sehingga harus benar-benar dilakukan pengawasan. Ada empat pasar tradisional yang menjadi klaster penyebaran virus corona hingga dilakukan penutupan selama tiga hari, yaitu Pasar Gladal, Pasar Pagi Kaliwungu, Pasar Kangkung dan Pasar Srogo Brangsong. “Pasar tradisional merupakan sasaran utama razia masker, karena sudah ada 4 pasar tradisional yang menjadi kluster penyebaran virus corona, namun ke tempat-tempat keramaian lainnya juga akan dilakukan razia masker,” katanya.

Melihat masih banyaknya warga yang kurang mengindahkan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker, Kasatpol Toni mengatakan, pihaknya akan menyampaikan kepada Bupati Kendal agar sanksi sosial yang diberikan lebih ditingkatkan. Yaitu bagi warga yang melanggar Perbup Nomor 51 Tahun 2020, tidak hanya diberi sanksi sosial membersihkan lingkungan, tetapi akan menahan KTP miliknya selama tiga bulan. Hal ini supaya warga benar-benar jera dan selalu mematuhi protokol kesehatan. “Setelah dilakukan evaluasi dari beberapa kali razia masker, sepertinya harus ditingkatkan sanksinya, ke depan sanksinya akan ditambah dengan menahan KTP selama tiga bulan,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.