Isak tangis menyertai eksekusi dua rumah di Desa Sumbersari RT 1 RW 6 Senin 23 April 2018 yang terkena proyek pembangunan jalan tol Batang – Semarang. Dua rumah tersebut semuanya atas nama Kasipan yang dihuni bersama istri, 2 anak dan 2 cucunya.
Pejabat Pembuat Komitmen, Tendy Hendiarto mengatakan, eksekusi sudah dilakukan sesuai prosedur dan pemberian kesempatan telah diberikan oleh pengadilan selama 7 hari termasuk pemanggilan. “Eksekusi dilakukan karena pembangunan jalan tol harus segera diselesaikan,”ujarnya.
Pemilik rumah menolak karena belum cocok dengan harga yang ditetapkan, yaitu satu rumah tembok dan satu rumah papan di atas tanah seluas 400 meter persegi, dengan ganti rugi sebesar Rp. 900 juta.
Sementara pihak pemilik rumah, Kasipan masih tetap meminta dengan harga yang lebih tinggi. “Saya tidak mau menerima karena ganti ruginya tidak bisa untuk membangun kembali rumah. Sekarang harga tanah mahal, tapi ganti ruginya kecil,”katanya.
Eksekusi berjalan lancar dengan dijaga puluhan polisi dari Polres Kendal. Sebelum eksekusi dilakukan, pemilik rumah dengan dibantu pekerja dari PT Waskita mengamankan barang-barang perabot rumah, pintu-pintu dan jendela rumah.