SATGAS PENA PEDE PERCEPAT MODERNISASI KOPERASI DI KENDAL

0
580

Kendal – Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara hidup dan berbisnis masyarakat. Koperasi perlu mengadopsi teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional, serta memperluas akses ke pasar dan anggota.
Era globalisasi menuntut koperasi untuk menjadi pelaku ekonomi yang berdaya saing dan berperan dalam perekonomian nasional sebagai penyedia layanan keuangan dan pembiayaan, penyedia lapangan kerja dan penggerak ekonomi kerakyatan.
Modernisasi koperasi dapat membantu koperasi untuk meningkatkan peran dan kontribusinya dalam perekonomian nasional.
Pembentukan satuan tugas pendampingan koperasi modern (satgas pena pede) dalam upaya percepatan modernisasi koperasi pada dinas perdagangan, koperasi dan usaha kecil dan menengah kabupaten Kendal dilounching oleh Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Kendal melalui Sekreetaris Dinas Sutadi, S.Pd., M.Pd, Rabu ( 29/11) di Aula Dinas setempat.
Acara dihadiri oleh Ketua DEKPOINDA Kendal H Tardi, Sekretaris Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM, perwakilan Koperasi di Kendal.

Upaya pemerintah dalm melaksanakan modernisasi koperasi Tertuang melalui UU Cipta Kerja dan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi.
Modernisasi koperasi dapat membantu koperasi untuk mengembangkan usaha yang inovatif dan adaptif terhadap perubahan.
Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kendal,mendasarkan mendasarkan Peraturan Bupati Kendal Nomor 100 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kendal membantu Bupati melaksanakan pemerintahan bidang perdagangan, bidang koperasi, bisang UKM. Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kendal mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perdagangan, koperasi dan UKM
Jumlah koperasi per 30 Novemberr 2023 di Kabupaten Kendal sebanyak 608 koperasi dengan koperasi aktif sebanyak 262 koperasi, koperasi tidak aktif sebanyak 346 koperasi dan yang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebanyak 206 koperasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.