Satreskrim Polres Kendal Tangkap 8 Tersangka Kasus Curat selama Operasi Sikat Jaran Candi 2020

Satreskrim Polres Kendal Tangkap 8 Tersangka Kasus Curat selama Operasi Sikat Jaran Candi 2020

0
674

Kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Kendal masih marak. Hal ini terlihat dari hasil selama giat operasi Sikat Jaran Candi 2020 yang dilaksanakan di wilayah Polres Kendal, jajaran Satreskrim Polres Kendal berhasil membekuk 8 tersangka atas kasus pencurian dan pemberatan. Barang bukti yang ditemukan 6 sepeda motor sebagai barang bukti hasil kejahatan. Dua tersangka di antaranya merupakan hasil operasi non TO Operasi Sikat Jaran 2020 dengan barang bukti 2 sepeda motor.


Mereka antara lain, RH (35) warga Kaliwungu Kendal, ETN (26) alias Landak warga Kaloran Temanggung, BND (41) warga Limbangan Kendal, NS alias Ompong (31) warga Bugangin Kendal. Tersangka lainnya adalah AGS alias Doplak (20) warga Ngampel Kendal, DSU alias Ndok (25) warga Kembangarum Semarang dan JMW (32) warga Cepiring Kendal.


Dalam melakukan tindak pencurian dengan pemberatan, masing-masing tersangka melakukan perbuatannya di lokasi yang terpisah. Petugas yang berhasil mengamankan delapan tersangka juga di tempat yang berbeda. Alat yang dipakai berupa kunci letter T dan Y sebagai alat yang digunakan untuk mencuri sepeda motor. 


Kapolres AKBP Ali Wardana saat konferensi pers dalam ungkap kasus pada Senin 3 Agustus 2020 mengatakan, pencurian dengan pemberatan yang dilakukan ke delapan tersangka ini rata-rata modus operandinya mencuri kendaraan sepeda motor. Dalam melakukan aksinya, mereka hanya bermodal kunci letter T dan Y.  “Alat yang dipakai berupa kunci letter T dan Y sebagai alat yang digunakan untuk mencuri sepeda motor,” katanya. 


Ali Wardana menambahkan, selain curanmor, ada salah satu tersangka yang melakukan pembobolan beberapa minimarket. Saat ditangkap, tersangka juga kedapatan membawa narkotika siap edar jenis sabu-sabu sebanyak 42 paket.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 dan 9 tahun penjara,” jelasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.