Pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Kabupaten Kendal tahun 2020 dipastikan tidak ada yang dari calon independen. Pasalnya, satu-satunya bakal calon independen, yaitu pasangan Suyanto dan Erva Royani sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Kendal.
Ketua KPU Kendal, Hevi Indah Oktaria mengatakan, sampai batas akhir penyerahan berkas persyaratan dukungan untuk calon independen pada tanggal 23 Februari 2020 pukul 24.00 WIB hanya ada satu pasangan calon yang menyerahkan berkas persyaratan, yaitu pasangan bakal calon Suyanto dan Erva Royani. Kemudian paska menerima pendaftaran tersebut, pihak KPU Kendal pada Senin 24 Februari 2020 melakukan penelitian berkas. Sesuai ketentuan untuk dapat maju menjadi calon Bupati Kendal 2020 yang melalui jalur independen, maka pasangan itu harus mampu mendapatkan dukungan minimal sekitar 58 ribu surat dukungan yang tersebar minimal di 11 kecamatan.
“Berdasarkan hasil pengecekan, ternyata syarat dukungan yang diserahkan ke KPU hanya 57.145 dukungan dan setelah dihitung ulang yang memenuhi syarat hanya 19.171 dukungan. Selain itu, sebaran dukungan yang seharusnya minimal di 11 kecamatan, ternyata hasil pemeriksaan, dukungan hanya tersebar di 10 kecamatan. Jadi, tidak memenuhi syarat,” jelasnya.
Di lain pihak, anggota Bawaslu Kendal, Arif Musthofifin mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan sejak penyerahan berkas sampai penghitungan berkas selesai hingga penandatanganan berita acaranya. Bawaslu juga ikut melakukan cek sampling terhadap berkas yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan berkas memenuhi syarat. “Pada saat penandatanganan berita acara hasil pengecekan KPU tidak ada yang mempermasalahkan, terutama pihak yang mengajukan. Jadi, tidak ada masalah,” katanya.