Tekad Utomo juga mengatakan, jika calon pendaftarnya lebih dari lima orang, maka harus dilakukan seleksi. Dasar hukumnya, yaitu UU No 6/2014, Permendagri 112/2014, Perda 5/2015 dan perbup 17/2016. Karena ada peraturan yang baru, maka untuk persiapan, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kendal melakukan bintek bagi panitia bagi seluruh panitia ppilkades dari semua desa yang melakukan pilkades. “Bintek ini juga kegiatan yang harus dilakukan,”kata Tekad Utomo.
Tekad Utomo mengatakan, bintek diadakan untuk menyamakan persepsi tentang pilkades, karena ada peraturan baru terkait pelaksanaa pilkades 2016. “Prinsipnya adalah pilkades dilaksanakan secara serentak,”ujarnya.
Bintek juga menghadirkan narasumber dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal dan Kementerian Agama Kendal. Dua narasumber ini menyampaikan tentang keabsahan ijazah bagi calon kepala desa.