Sepasang Kekasih, Tersangka Pelaku Perampokan di Minimarket di Jalan Lingkar Weleri Ditangkap

Sepasang Kekasih, Tersangka Pelaku Perampokan di Minimarket di Jalan Lingkar Weleri Ditangkap

0
805

Swarakendal.com : Pelaku tersangka perampokan di sebuah minimarket di Jalan Lingkar Weleri pada 19 November 2021 lalu akhirnya  ditangkap. Tersangka adalah sepasang kekasih, yakni Sendi Tito Rohman (22th) dan Fitria (19th). Satreskrim Polres Kendal menangkap kedua tersangka di tempat persembunyiannya di rumah Sendi di Jombang Jawa Timur, pada Selasa 23 November 2021 malam.

Diketahui, alamat Sendi di Desa Katemas Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang, sedangkan Fitria berasal dari Cilacap. Kedua remaja bertato yang mengaku sebagai anak punk itu menjalin kekasih baru beberapa bulan, namun sepakat akan menikah pada Desember tahun ini.

Selain merampok uang, pelaku juga merampas dua HP dan dua sepeda motor milik karyawan minimarket yang dipergunakan untuk kabur ke Jombang Jawa Timur. Saat melakukan aksinya sekitar pukul 21.45 WIB, minimarket yang dijaga oleh dua karyawan putri sedang persiapan tutup. Kedua karyawan tidak bisa berbuat apa-apa, karena pelaku membawa senjata tajam yang sudah dilakukan di leher salah satu karyawan. “Bawa senjata tajam dari rumah, tapi tidak melukai,” katanya, Rabu (24/11/2021).

Menurut pengakuan Sendi, uang hasil merampok sebanyak Rp 10 juta lebih akan dipergunakan untuk mengurus pernikahan. Sebagian uangnya sudah digunakan untuk membeli kalung emas dan dua HP baru. “Untuk mengurus

 pernikahan, ngurus KK mau pindah alamat,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Daniel A Tambunan mengatakan,  penelusuran tersangka ini berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan korban. Kemudian Tim Resmob Polres Kendal  bekerjasama dengan Polrestabes Surabaya, Polres Jombang dan Polres Mojokerto kota, akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di tempat persembunyiannya di rumah remaja bertato itu di Jombang. Dari barang bukti yang ada, potongan-potongan CCTV yang kami kumpulkan dan informasi yang kami kumpulkan, Tim Resmob Polres Kendal segera bergerak ke tempat persembunyian pelaku,” jelasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.