Serapan Anggaran Pemkab Kendal Triwulan Kedua Masih di Bawah Target

0
760

Swarakendal.com : Serapan anggaran Pemerintah Kabupaten Kendal triwulan kedua tahun 2023 per 20 Juni 2023 sudah mencapai 40,46 persen. Hal ini terungkap dalam Rakor Pengendalian Operasional Kegiatan (POK) triwulan kedua tahun anggaran 2023 yang digelar di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Selasa (1/8/2023).

Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki saat membuka Rakor POK mengatakan, dari pagu anggaran Belanja Daerah sebesar Rp 2,58 triliun, yang sudah terserap sebesar Rp 1,046 triliun atau 40,46 persen. Jika dibandingkan dengan tahun 2022, realisasi Belanja Daerah pada bulan Juni 2022 yang sebesar 25,74 persen, berapa tahun ini mengalami peningkatan sebesar 14,72 persen.

“Pada triwulan ketiga ini harus digenjot, paling tidak, serapan anggaran bisa mencapai sebesar 80 persen, sehingga pada triwulan keempat tidak terlalu memaksa,” tandasnya.

Wabup Basuki mengatakan, adanya refocusing anggaran di tahun 2023, karena perencanaan yang kurang cermat. Oleh karena itu, ke depan dalam perencanaan agar tidak terlalu muluk-muluk, tetapi disesuaikan dengan kondisi keuangan. “Perencanaan harus tepat, supaya tidak terjadi defisit anggaran,” ujarnya.

Sementara itu berdasarkan laporan Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kendal Giri Kusuma mengatakan, di tahun 2023 ada 12 prioritas kegiatan. Dari 12 kegiatan tersebut, baru satu kegiatan yang sudah selesai seratus persen, yakni pembangunan kantor Kecamatan Kaliwungu Selatan. Kemudian ada 4 kegiatan masih proses pengerjaan, yakni pembangunan Masjid Agung Kendal sudah mencapai 52,50 persen, penyempurnaan dan penataan Gedung Perpustakaan Daerah mencapai 88,504 persen, lanjutan pembangunan RTH Kaliwungu mencapai 17,62 persen, dan pembangunan GOR dan Youth Center mencapai 0,75 persen. “Empat kegiatan lainnya sudah tandatangan kontrak dan tiga kegiatan sedang proses tender di ULP,” jelasnya.

Dikatakan, secara umum penyerapan anggaran dan realisasi fisik kegiatan, masih di bawah target yang ditetapkan. Oleh karena itu, kepala OPD selaku pengguna anggaran agar setiap bulan mengadakan pengendalian internal di dalam OPD, untuk memonitor pelaksanaan kegiatan. “Pengendalian internal ini agar semua kegiatan dapat berjalan sesuai dengan target yang ditetapkan dan tepat waktu, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.