Tanaman padi yang belum masanya panen di atas lahan seluas 4.215 m2 di Desa Donosari Patebon terpaksa dibabad. Pasalnya, tanaman padi itu ditanam di lahan sawah orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Lahan milik Rumiati warga Kaliwungu dibeli melalui lelang sebuah bank di Kendal. Menurut Heru, selalu Kuasa Hukum Rumiati, bahwa tanah tersebut dibeli melalui lelang setahun lalu. Sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri No 2 Eks-SHT 2016 PN Kendal, Rabu 14 September ini supaya dilakukan Lelang Pengosongan terhadap lahan tersebut, sesuai dengan permohonan yang telah dikabulkan. Namun pihak Termohon tidak mau mengosongkan secara sukarela, sehingga pihak Pemohon terpaksa melakukan eksekusi pengosongan lahan.
“Sebenarnya, jika Termohon bersedia secara sukarela melakukan pengosongan lahan, kami memberi kelonggaran selama satu bulan sampai tanaman padi siap panen. Tapi karena Termohon tidak mau menandatangani kesepakatan yang telah dibuat bersama ya akhirnya kami terpaksa melakukan pengosongan sendiri hari ini juga,”jelasnya.
Termohon adalah pemilik lama, yaitu Embarwati. Oleh menantunya, Hanafi, atas izin Embarwati, lahan tersebut dijadikan agunan untuk meminjam uang di BPTN Kendal. Oleh pihak bank, lahan tersebut dilelang karena pihak peminjam tidak bisa melunasi hutangnya. Lahan yang dilelang itu dibeli oleh Rumiati. Menurut Heru, hampir dua tahun, ternyata lahan tersebut masih disewakan oleh pemilik lama, dan pihak Rumiati merasa kesulitan ketika akan mengambil alih lahan itu, padahal sertifikat sudah balik nama. “Kami akhirnya meminta bantuan pengadilan untuk melakukan eksekusi pengosongan lahan,”ujarnya.
Kedua belah pihak ditemukan di Balai Desa Donosari, utamanya untuk menyelesaikan pengosongan lahan yang masih ditanami padi. Kesepakatan sudah dibuat, yaitu pihak Hanafi bersedia mengosongkan lahan, tapi tidak bersedia menandatangani. “Tidak mau tandatangan, katenya akan mengajukan banding,”jelas Heru.