Terima SK, 1.233 PPPK Pemkab Kendal mulai Masuk Kerja

Pengangkatan PPPK Pemkab Kendal formasi 2023

0
961
Swarakendal.com : Sebanyak 1.233 pegawai telah menerima SK Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Kendal Formasi Tahun 2023. Penerimaan SK ini dibarengkan dengan Penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) PPPK dilakukan di GOR Bahurekso Kendal, Selasa (26/3/2024).
Bupati Kendal Dico M Ganinduto secara simbolik yang melakukan Penyerahan SK Pengangkatan PPPK. Kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja PPPK.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal, Abdul Basyir mengatakan, PPPK sebanyak 1.233 formasi ini meliputi formasi guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Rinciannya, untuk guru sebanyak 866 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 150 formasi dan tenaga teknis sebanyak 217 formasi. “Ini PPPK formasi tahun 2023 kemarin, namun penyerahan SK dilakukan hari ini,” jelasnya.
Dikatakan, PPPK yang telah menerima SK ini, mulai tanggal 27 Maret akan masuk ke Kantor Organisasi Perangkat Daerahnya masing-masing sesuai yang tertera di SK. Mulai tanggal 27 Maret, juga diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas, sebagai dasar untuk memberikan gaji atau penghasilan yang bersangkutan. “Besok sudah mulai masuk ke kantor masing-masing,” ujarnya.
Bupati Kendal Dico M Ganinduto berharap, semua pegawai kontrak di Pemkab Kendal bisa diangkat menjadi PPPK. Dengan demikian, kesejahteraannya akan lebih diperhatikan, sehingga pelayanannya lebih maksimal. “Masih banyak pegawai kontrak yang belum diangkat menjadi PPPK,” katanya.
Bupati juga berharap, dengan pengangkatan menjadi PPPK, maka ada peningkatan kualitas, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan. Pasalnya, pegawai kontrak yang diangkat menjadi PPPK, maka kesejahteraan lebih terjamin, sehingga kinerjanya lebih maksimal. “Nanti ada evaluasi setelah menjadi PPPK, agar pelayanan lebih maksimal,” katanya. (FA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.