Terjerat Kasus Penyelahgunaan Dana Desa, Kades Gebang NK Divonis Satu Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penyelahgunaan Dana Desa, Kades Gebang NK Divonis Satu Tahun Penjara

0
477
Swarakendal.com : Nur Kholis (NK), Kepala Desa Gebang Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal mendapatkan hukum satu tahun penjara atas tindak penyelewengan Dana Desa tahun 2021. Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (20/5/2024).
Kades NK menjadi tersangka penyalahgunaan Dana Desa tahun 2021. Kemudian NK ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 13 November 2023 setelah dilakukan pemeriksaaan di Kantor Kejaksaan Negeri Kendal.
Pokok perkara penyimpangan yang dilakukan adalah penyalahgunaan kewenangan keuangan. Penggunaan keuangan yang dipegang NK untuk kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, yang berdasarkan perhitungan, ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 245.835.878,-.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kendal, Sigit Muharram mengatakan, putusan sidang tersebut telah menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Nur Kholis dengan pidana penjara selama satu tahun. Selain itu, juga mendapat pidana tambahan sebesar Rp 50 juta. “Jika tidak bisa membayar pidana tambahan sebesar lima puluh juta, maka bisa diganti dengan pidana kurangan selama 6 bulan,” jelasnya, saat pers release di Kejaksaan Negeri Kendal, Senin (20/5/2024).
Sigit mengatakan, putusan Majelis Hakim tersebut sama dengan tuntutan dari Kejaksaan Negeri Kendal. Adapun uang hasil penyidikan yang telah disita sebesar Rp 245.835.878 dianggap sebagai pengganti kerugian negara. “Uang pengembalian kerugian negara yang dititipkan itu, kemudian dikembalikan kepada negara,” katanya.
Dikatakan, Kejaksaan Negeri Kendal menerima putuskan tersebut. Namun karena terdakwa masih pikir-pikir, maka masih menunggu usulan dari terdakwa. “Terdakwa masih punya waktu pikir-pikir selama 7 hari untuk menerima atau mengajukan banding,” ujarnya.
Sigit berharap, dengan adanya putusan ini, agar kepala desa lainnya untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan keuangan desanya. Oleh karena itu, jika dalam pengelolaan keuangan dirasa ada hambatan, maka bisa dikoordinasikan atau dikonsultasikan kepada Kejaksaan. “Kami berharap ke depannya dapat dilakukan pencegahan yang lebih awal dengan konsultasi melalui Seksi Intel atau Seksi Datun sebagai tindakan preemtif dan preventif,” harapnya.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kendal, Langgeng Prabowo menambahkan, bahwa Kejaksaan Negeri Kendal sangat terbuka lebar membuka konsultasi, melalui Seksi Intelijen dan Seksi Perdata Tatausaha Negara dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi. Apabila kades mengalami kesulitan, maka bisa berkonsultasi atau minta pendampingan. “Sebenarnya sudah ada program Jaksa Jaga Desa, Jaksa Masuk Desa, bintek yang bekerjasama dengan Dispermasdes terkait dengan upaya hukum preventif, pendampingan dan bantuan hukum, agar tidak terjadi penyimpangan,” katanya. (faiz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.