Tiap Tanggal 28, Seluruh Pegawai Pemkab Kendal Wajib Kenakan Pakaian Adat Kendal

Pemkab Kendal berlakukan seluruh pegawai kenakan pakaian adat Kabupaten Kendal tiap tanggal 28

0
2235

Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal pada Jumat (28/2/2020) mengenakan pakaian adat Kabupaten Kendal. Yakni semua pegawai laki-laki mengenakan beskap, sedangkan pegawai perempuan mengenakan kebaya.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kendal Moh Toha, mengatakan, penggunaan pakaian dinas pakaian adat Kabupaten Kendal diberlakukan setiap tanggal 28 di setiap bulannya. Hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Bupati  (Perbup) Nomor 83 tahun 2019, tentang Pedoman pakaian dinas Pegawai di Lingkungan Pemerintah kabupaten Kendal. Aturan itu diberlakukan atas dasar Surat Edaran (SE) dari Provinsi agar setiap daerah mengusulkan seragam adat daerah untuk digunakan oleh para pegawai pemerintah daerah. “Alasan dipilhnya tanggal 28 merupakan peringatan Hari Jadi dari Kabupaten Kendal dan Perbupnya sudah disahkan pada awal Februari,” katanya.

Moh Toha, mengungkapkan, pakaian adat Kendal yang diberlakukan untuk pegawai di lingkungan Pemkab Kendal adalah beskap yang lebih condong dengan model pakaian yang kebanyakan di pakai oleh orang-orang zaman dahulu dari Solo. Penentuan beskap berkiblat dari Solo itu berdasarkan atas masukan dari budayawan setelah melihat foto-foto pakaian tradisional yang di kenakan pada zaman penjajahan.
“Kita undang budayawan untuk melihat foto-foto di kantor arsip, akhirnya ketemu pakaian beskap yang mirip dengan beskap model Solo, bukan model Jogyakarta. Sehingga mau tak mau kita pakai pakaian pada zaman dulu seperti yang dipakai orang-orang dari Solo,” jelasnya.

 

Menurut Sekda Moh Toha, dengan adanya penggunaan pakaian adat Kendal ini diharapkan bisa menjadi peluang bagi para pengusaha UMKM Kendal. Salah satunya perajin pakaian adat, seperti batik maupun kebaya dan beskap. Sebab, pegawai negeri pasti membutuhkannya. “Harapannya semua ASN bisa segera menyesuaikan,” terangnya.
Moh Toha menyatakan, aturan pakaian dinas adat Kendal bagi pegawai negeri ini diberlakukan menyeluruh mulai pemerintahan kabupaten hingga ke pemerintahan desa. Namun ada pengecualian aturan penggunaan pakaian adat Kendal itu yaitu  bagi pegawai negeri sipil yang tengah melakukan dinas lapangan, seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Bakeuda bagian penarikan pajak dan OPD yang sedang dinas luar. “Sebagai abdi negara, tentu melayani masyarakat dengan bijaksana, profesional, ramah dan santun akan bisa memberikan rasa nyaman kepada mereka,” tandasnya.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kendal (Bakeuda) Agus Dwi Lesatari, menyambut baik atas peraturan ini. Sebab, dengan adanya penggunaan pakaian adat tentunya memberikan warna baru nuansa yang jauh berbeda dalam lingkungan kerja. “Menurut saya, ini bagus, selain memberikan warna baru juga ada suasana yang berbeda. Kita bangga menjadi warga Indonesia yang memiliki berbagai ragam suku dan budaya. Ini salah satu bukti nyata kecintaan kita terhadap kebudayaan,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.