Tidak berizin, Dua Jembatan Timbang yang Berada di Tepi Jalan Pelabuhan Kendal Disegel

Tidak berizin, dua jembatan timbang yang berada di tepi jalan Pelabuhan Kendal disegel.

0
652

Dua jembatan timbang yang berada di tepi jalan Pelabuhan Kendal disegel. Satpol PP Kendal menyegel dua jembatan timbang itu karena didirikan tanpa izin di lahan jalan milik Pemkab Kendal. Pengembang sudah diberi teguras dan meminta untuk membongkar dalam waktu dua pekan ke depan, dan jika tetap membandel, maka akan dibongkar paksa.

Bupati Kendal Mirna Annisa mengatakan, jembatan timbang tersebut akan digunakan untuk mengukur tonase truk pengangkut galian C dari salah satu perusahaan. Namun jembatan tersebut didirikan tanpa izin  di lahan yang merupakan akses jalan ke pelabuhan yang belum dibangun. Penyegelan jembatan timbang ini dilakukan setelah Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup Kendal keberatan, karena dibangun di lahan milik pemerintah. “Pihak perusahaan tidak pernah berkomunikasi dan asal membuat saja tanpa izin, sehingga harus disegel,” katanya saat meninjau langsung ke lokasi pada Selasa (19/5/2020) siang.

Sementara itu Kepala Satpol PP dan damkar Kendal, Toni Ariwibowo mengatakan, penutupan jembatan timbang tanpa izin ini atas laporan dari pihak Dinas Perhubungan yang mengelola Pelabuhan Kendal. Kemudian, pihak Satpol PP memberikan peringatan agar pemilik jembatan segera membongkar jembatan tersebut dalam waktu dua pekan setelah diberi surat teguran. “Karena pendiriannya di lahan milik pemerintah dan tanpa izi, sehingga harus dibongkar,” katanya.

Bupati Kendal juga memantau retribusi truk galian C yang keluar masuk jalan pelabuhan.  Bupati mengatakan, bagi truk yang mengangkut galian C ilegal tidak diperbolehkan masuk. Sementara dari catatan Dinas Perhubungan Kendal, tiap hari rata-rata sekitar seribu armada truk galian C masuk lewat jalan pelabuhan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.