Tidak Kapok, Residivis Kasus Narkoba Nekad Jadi Pengedar

Pengedar sabu di Desa Sukodadi Kangkung

0
258

Swarakendal.com : Satuan Narkoba Polres Kendal mengamankan Mahmud, warga Desa Sukodadi Kecamatan Kangkung saat mengantarkan paket sabu di sekitar SPBU Rowosari pada Jumat 24 April 2025. Si pembeli asal Magelang, juga sudah diamankan oleh Polres Magelang.

Mahmud yang sebelumnya pernah masuk penjara karena kasus narkoba, kini bakal meringkuk lagi di penjara. Hal ini terungkap saat gelar perkara di Mapolres Kendal, Senin (28/4/2025).
Waka Polres Kendal, Kompol Indra Jaya Syafputra mengatakan, pada awalnya, tersangka diminta oleh temannya bernama Taufik untuk mengambil paket sabu di Batang pada 2 April 2025. Ada 3 paket sabu yang dibawa, masing-masing seberat 5 gram. “Tersangka mendapat upah berupa paket sabu seberat 2,5 gram,” katanya.
Upah paket sabu tersebut, oleh pelaku sebagian sudah dipakai sendiri dan ada yang dijual dengan harga 450 ribu per gram. Sisanya diamankan oleh petugas sebagai barang bukti.
Pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 1,subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun pidana atau denda minimal 1 sampai 10 miliar rupiah. (FA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.