Swarakendal.com : Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang berada di Jalur Pantura dekat jalur rel kereta api di Kampung Pandean, Desa Krajankulon Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, resmi ditutup oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal mulai Kamis (8/5/2025). Penutupan TPS ini merupakan bagian dari implementasi program Bupati Kendal untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari sampah.
TPS yang berada di tengah kota itu, sebelumnya banyak dikeluhkan warga dan pemilik toko di sekitarnya karena menimbulkan bau tidak sedap. Selain itu juga merusak pemandangan kota.
Kepala DLH Kendal, Aris Irwanto, mengatakan, rencana penutupan TPS ini sebenarnya sudah dirancang sejak Maret 2025. Namun sempat ditunda atas permintaan sebagian warga yang menginginkan perpanjangan waktu. “Setelah ada desakan dari PT KAI yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset mereka dan meminta untuk dikosongkan, maka kami langsung mengambil tindakan menutup TPS tersebut,” katanya.
Langkah ini juga mengacu pada Surat Edaran Bupati Kendal Nomor 600.4.15.2/879/2025 tentang Penutupan Depo Transfer Sampah serta surat dari PT KAI DAOPS 4 Semarang Nomor KL.310/IV/1/D0.4/2025 tertanggal 16 April 2025 yang meminta agar dilakukan pembersihan dan pengosongan area TPS.
Aris juga menghimbau warga agar membuang sampah langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Darupono 2 Kaliwungu Selatan. Untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran, DLH telah memasang kamera CCTV di sekitar lokasi TPS yang telah ditutup. “Jika ada warga yang masih membuang sampah di lokasi tersebut, bisa dikenakan sanksi, berupa denda maksimal Rp50 juta dan pidana penjara hingga enam bulan,” tegasnya.
Salah satu warga Kampung Pandean sekaligus sebagai anggota DPRD Kendal Nurul Mujib, sangat mengapresiasi pada Dinas Lingkungan Hidup Kendal yang sudah menutup TPS tersebut. Pasalnya, selama ini sangat menggangu lingkungan dengan bau tak sedap dan merusak pemandangan di tengah kota di jalur pantura.
“Saya sangat mengapresiasi pada Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang dengan tegas menutup TPS, bahkan saya sudah mengusulkan agar dilakukan kajian karena sampah di tengah kota bersebrangan dengan program Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari, bahwa Kendal bersih dari sampah, sehingga dibuat program tiap hari Jumat dengan nama Bersatu Siaga,” jelas Mujib.
Penutupan TPS ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat di Kabupaten Kendal. Masyarakat harus menjaga lingkungan dan tertib dalam membuang sampah di tempat yang telah disediakan. (FA)