Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kendal di tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp 1.707.486 Besarnya UMK tersebut telah disetujui oleh Gubernur Jateng. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kendal, Dewi Diniwati mengatakan, UMK yang telah disetujui oleh Gubernur Jateng, merupakan UMK yang telah disepakati oleh pihak Serikat Pekerja (SP) Kendal, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kendal. “Dalam pertemuan Tripartrit Dewan Pengupahan,semuanya sudah sepakat besarnya UMK,”ujarnya.
Kasi Perumusan Pengupahan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja pada Disnakertrans Kendal, Elvi Sahara mengatakan, besaran UMK Kendal untuk tahun 2017 yakni Rp 1.707.486 ini mengalami kenaikan sebesar 8,25 persen dari tahun 2016. Dasarnya adalah PP 78 tahun 2015 yang diundangkan pada 23 Oktober 2015, tentang Pengupahan. Proses ini berbeda dengan tahun kemarin, yang harus menggunakan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/66 Tahun 2015 tentang upah minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng tahun 2016, akibat adanya perbedaan pandangan antara SP dengan Apindo terkait survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Kalau berdasarkan PP 78 tahun 2015, sudah ada formulasi penghitungan pengupahannya. Penghitungan UMK 2017 = UMK 2016 + {UMK 2016 x (inflasi 2016 + tingkat pertumbuhan ekonomi 2016 dalam prosentase)}. UMK Kendal 2016 sebesar Rp 1.639.000, sedang nilai inflasi 2016 sebesar 3,07 persen, dan tingkat pertumbuhan ekonomi nasional 2016 sebesar 4,97 persen,” ungkapnya.
Elvi mengatakan, pada 5 Desember nanti, Disnakertrans Kendal akan melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, melalui tiga komponen Dewan Pengupahan. Dikatakan, bila pengusaha tidak mampu melakukan pemberlakuan upah minimum bagi pekerjanya, maka dapat mengajukan penangguhan upah minimum kepada Gubernur Jateng, dengan jangka waktu paling lama sepuluh hari sebelum berlakunya keputusan tersebut. Sedangkan pengusaha yang telah menetapkan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah yang telah diberikan.
“Mekanisme pengajuan keberatan dilakukan melalui Disnakertrans Kendal, untuk kemudian disampaikan kepada Gubernur Jateng, sepuluh hari sebelum berlakunya keputusan tersebut atau paling lambat 21 Desember, pukul 15.30 WIB. Karena UMK baru, mulai diberlakukan 1 Januari 2017 mendatang,’ pungkasnya.