Disnakertrans Kendal telah mengirimkan hasil rumusan UMK 2017 kepada Gubernur Jateng sejak sepekan lalu, untuk selanjutnya dievaluasi. Kepala Disnakertrans Kendal, Dewi Diniwati, melalui Kasi Perumusan Pengupahan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja, Elvi Sahara, Jumat (21/10/2016) mengatakan, menurut rencana pengesahan paling lambat 20 November 2016 atau 40 hari sebelum mulai diberlakukannya UMK pada 1 Januari 2017 mendatang,
Rumusan tersebut berdasarkan kesepakatan dari Dewan Pengupahan Kendal yang telah menyepkati penghitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kendal tahun 2017 mendatang. Penghitungan UMK tersebut mengacu pada PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Hal ini berbeda dengan penghitungan tahun-tahun sebelumnya, yang selalu menggunakan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Lantaran, survei KHL seringkali membuat serikat pekerja maupun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memiliki pandangan tersendiri, sehingga besaran UMK kerap memunculkan angka yang berbeda. “Dewan Pengupahan yang terdiri atas Dewan Buruh, Pemerintah, dan Apindo sepakat dengan acuan PP No 78 Tahun 2015,”katanya.
Formula yang digunakan sebagai dasar penghitungan UMK 2017 yakni UMK Kendal 2016, nilai inflasi nasional tahun 2016, dan tingkat pertumbuhan ekonomi tahun 2016. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 44 ayat (2) PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, diperoleh perhitungan UMK 2017 merupakan hasil dari UMK 2016 ditambah hasil perkalian antara nilai inflasi nasional 2016 ditambah tingkat pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2016.
“Penghitungannya UMK 2017 = UMK 2016 + {UMK 2016 x (inflasi 2016 + tingkat pertumbuhan ekonomi 2016 dalam prosentase)}. UMK Kendal 2016 sebesar Rp1.639.000, sedang nilai inflasi 2016 sebesar 3,07 persen, dan tingkat pertumbuhan ekonomi nasional 2016 sebesar 4,97 persen. Kesepakatan bersama juga tidak menyebutkan besaran angka UMK 2017 kepada publik, sebelum disahkan oleh Gubernur Jateng,” paparnya.