Swarakendal.com : Upah minimum Kabupaten (UMK) Kendal tahun 2025 bakal naik menjadi Rp 2.783.455 per bulan. Angka ini naik sebesar Rp 169.882 dari UMK Kendal tahun 2024 yang sebesar Rp 2.631.573.
Penjabat Sekda Kendal Agus Dwi Lestari mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Kendal, bahwa besaran UMK Kendal tahun 2025 yang sudah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 2.783.455.
“Penetapan UMK Kendal tahun 2025 ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025, yakni kenaikannya sebesar 6,5 persen dari UMK Kendal tahun sebelumnya,” jelasnya, Selasa (17/12/2024).
Pj Sekda Agus mengatakan, penetapan UMK ini sudah menampung aspirasi berbagai pihak. Dengan kenaikan UMK ini, diharapkan masyarakat Kendal tetap sejahtera dari tahun ke tahun. “Penetapan UMK Kendal ini sudah menampung aspirasi dari pengusaha maupun buruh,” katanya.
Penetapan UMK kabupaten akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Penetapan UMK akan dilakukan pada tanggal 18 Desember 2024. (FA)