UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kendal mulai Januari 2019 melakukan kegiatan terra ulang timbangan di seluruh pasar daerah, SPBU, SPBN dan perusahaan di Kab Kendal. Kegiatan terra ulang ini dilakukan secara bergilir sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Kepala UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kendal, Istiadah mengatakan, kegiatan terra ulang dilakukan rutin tiap tahun sekali. Pada tahun 2019 ini sasarannya adalah seluruh pasar daerah di Kab Kendal yang berjumlah 12 pasar dan beberapa pasar desa. Sedangkan untuk SPBU ada 24 tempat dan SPBN di 2 tempat. Terra ulang juga dilakukan di perusahaan yang mengajukan permintaan untuk terra ulang. “Untuk Pasar Daerah yang berjumlah 12 itu semuanya dijadwal, sedangkan untuk Pasar Desa di tahun 2019 ini yang dijadwalkan ada terra ulang hanya 3 pasar,” katanya.
Istiadah mengatakan, biaya terral ulang sudah ditentukan berdasarkan Peraturan Bupati. Besarnya biaya terral ulang tergantung dari jenis timbangan. “Untuk jenis timbangan duduk biaya terral ulang hanya Rp. 15 ribu,” katanya.
Sementara itu Sekretaris Dinas Perdagangan Kendal, Safiah mengatakan, terra ulang yang biasanya dilakukan oleh Provinsi Jateng, mulai tahun 2018 sudah dilakukan sendiri oleh UPTD Metrologi Legal Dinas perdagangan Kendal. Kegiatan terra ulang, selain dilakukan secara jemput bola ke pasar-pasar, pihak dinas juga melayani terra ulang di kantor pada jam kerja.
“Bagi pedagang itu wajib melakukan terra ulang timbangan setahun sekali, karena timbangan yang dipakai setiap hari itu tentu akan mengalami perubahan atau kerusakan, sehingga harus diterra ulang supaya tidak merugikan pembeli. Sesuai Undang-undang Metrologi Legal, bagi yang tidak melakukan terra ulang bisa dikenai sanksi denda atau pidana,” jelasnya.