Urgensi Peningkatan Pengetahuan dan Kesadaran Hukum terhadap Kekerasan pada Anak

Urgensi Peningkatan Pengetahuan dan Kesadaran Hukum terhadap Kekerasan pada Anak

0
4043

Swarakendal.com : Anak sudah selayaknya menjadi tanggungjawab orang tua untuk dididik dan dibesarkan. Selain itu, anak juga harus mendapatkan kasih sayang serta perhatian yang penuh dari orang tua agar tidak terjerumus di kehidupan yang kelam dan perbuatan tercela. Belakangan ini, telah banyak kasus terkait dengan kekerasan anak yang dilakukan oleh orang tua di dalam rumah tangganya masing-masing. Hal tersebut disebabkan kurangnya pengetahuan dan kesadaran hukum yang dimiliki oleh orang tua terhadap perbuatan kekerasan yang telah dilakukannya.

Perlindungan anak telah diatur di dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, yaitu sebagaimana yang telah ditegaskan di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kedua peraturan tersebut, menyebutkan bahwa orang tualah yang wajib melindungi anak dan tidak boleh melakukan kekerasan terhadap anak. Jika orang tua melakukan kekerasan terhadap anak, maka orangtua akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.

Anak merupakan suatu asset negara yang berharga, karena anak sebagai generasi penerus bangsa ini yang dapat membuat bangsa ini terus maju dan menjadi jauh lebih baik lagi. Kekerasan yang dilakukan oleh orangtua dengan sengaja maupun tidak disengaja disebabkan karena kurangnya kesadaran dan pengetahuan hukum terhadap kekerasan pada anak.

Banyak orang tua yang masih melakukan kekerasan terhadap anaknya dikarenakan lemahnya akan kesadaran dan pengetahuan hukum terhadap kekerasan anak. Misalnya orang tua memukul atau menampar anak karena anak melakukan suatu kesalahan atau membandel, orang tua membanting anaknya dikarenakan anaknya nakal, orang tua memasung anaknya sebagai hukuman yang diterima, kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang tua terhadap anaknya sendiri.

Dilihat dari hasil data yang ada di Sistem Informasi Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia pada periode 1 Januari hingga 9 Juni 2021, kasus kekerasan terhadap anak mencapai angka 3.314 kasus, dengan jumlah korban sebanyak 3.683 anak. Jumlah tersebut meningkat apabila dibandingkan dengan periode 1 Januari hingga 19 Juni 2020 yang mencatat terdapat 3.087 kasus dengan rincian 852 kekerasan fisik, 768 psikis, dan 1.848 kasus kekerasan seksual.

Sesuai dengan tema KKN, “Pemberdayaan Masyarakat Pasca Pandemi Covid-19 Berbasis pada Tujuan Pengembangan Berkelanjutan (SDG’S) melalui Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN)”, mahasiswa Universitas Diponegoro (UNDIP) yang sedang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) periode 2021/2022, tergerak untuk mengedukasi pentingnya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum kepada para orang tua mengenai kekerasan pada anak dalam rumah tangga kepada warga Desa Jambearum, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal.

Sebagai mana termasuk dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hal ini juga sejalan dengan tujuan SDG’S pilar yang ke-16, yaitu perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang kuat. Dalam pelaksanaan mahasiswa KKN UNDIP menjelaskan bahwa kekerasan anak merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi hukum, karena hukum telah mengatur tentang perlindungan anak. Oleh karena itu, untuk mendukung program pemerintah ini, semua masyarakat khususnya warga Desa Jambearum wajib mendukung program pemerintah yang telah dibuat dan diterapkan, dan juga mahasiswa KKN UNDIP memberikan arahan terkait peningkatan kesadaran dan pengetahuan hukum terhadap kekerasan anak di dalam rumah tangga kepada semua warga Desa Jambearum, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal. (Mayla Nurul Hidayah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.