Warga Bisa Urus KTP, KK dan Akte Kelahiran di Kantor Desa yang sudah Buka Layanan Pak Kades Mantab

Warga Bisa Urus KTP, KK dan Akte Kelahiran di Kantor Desa yang sudah Buka Layanan Pak Kades Mantab

0
894

Swarakendal.com : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal melakukan inovasi pelayanan Pak Kades Mantab atau pelayanan administrasi kependudukan di kantor desa, mudah, amanah dan tanpa biaya. Saat ini sudah ada 33 desa dari 14 kecamatan di Kabupaten Kendal sudah melakukan pelayanan Pak Kades Mantab.

Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan pada Dispendukcapil Kendal, Endi Lestiyo mengatakan, desa yang sudah membuka pelayanan Pak Kades Mantab ini sudah mempunyai kewenangan untuk menerima pendaftaran sampai mencetak dokumen kependudukan. Dengan demikian, masyarakat desa tersebut dalam pengurusan administrasi kependudukan, cukup sampai desa dan tidak perlu ke kantor UPTD atau kantor Dinas Dukcapil. “Pak Mantab ini inovasi dari Dispendukcapil Kendal, sehingga masyarakat ketika mengurus administrasi kependudukan, seperti KTP, KK, Akte Kelahiran tidak harus datang ke Kantor UPTD atau Kantor Dispendukcapil, Tety cukup datang ke balai desa, sehingga lebih mudah dan cepat,” jelasnya, Rabu (27/10/2021).

Endi mengatakan, inovasi Pak Kades Mantab ini untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada seluruh masyarakat, maka Disdukcapil memberikan akses seluas-luasnya kepada desa dan kelurahan di Kabupaten Kendal untuk dapat memberikan pelayanan Pak Kades Mantab. Untuk bisa membuka pelayanan Pak Kades Mantab ini melalui perjanjian kerja sama antara Kepala Dispendukcapil dengan kepala desa atau lurah. 

“Harapannya semua desa dan kelurahan segera membuka layanan Pak Kades Mantab ini, karena syarat pihak desa mau dan siap. Untuk tahun ini ditargetkan sudah ada 40 desa yang membuka pelayanan Pak Kades Mantab,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kendal, Jaelani mengatakan, Disdukcapil Kendal juga menambah fasilitas pada aplikasi Pak Dalman, berupa layanan dalam bentuk paket, sehingga lebih mudah dan efisien. Pasalnya, dalam pengurusan beberapa produk administrasi kependudukan, cukup mengajukan permohonan dalam satu berkas. Untuk sementara, baru paket A dan Paket B. Untuk Paket A berkaitan dengan akte kelahiran, dan paket B berkaitan dengan akta kematian. “Ke depan, pelayanan Disdukcapil Kendal akan terus ditingkatkan, supaya lebih mudah, murah dan cepat,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.