Negosiasi antara pihak warga Desa Tejorejo dan Wungurejo kecamatan Ringinarum dengan pihak Tim Pembebasan Lahan Pembangunan Tol Semarang-Batang Selasa (26/01/2016) di Kantor Pertanahan Kendal tidak menunjukkan adanya perubahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kendal Ir. Usman yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Pembebasan Lahan tidak bisa mengambil keputusan sesuai yang diinginkan warga. Keputusan masih tetap sama seperti hasil musyarah di desa, yaitu bagi warga yang tidak setuju dengan harga lahan yang telah ditetapkan Tim Appraisal Independen, sebesar Rp 220 ribu per meter, tetap harus mengajukan keberatan ke pengadilan. Usman mengatakan, pihak Tim Pembebasan Lahan hanya menyampaikan harga ganti lahan seperti yang sudah ditentukan oleh Tim Independen. “Untuk urusan harga, kami tidak mempunyai kewenangan apa-apa, karena sudah ada Tim Independen yang ditunjuk oleh Kementerian Pertanahan. Kami hanya menyampaikan saja,”ucapnya.
Sementara itu, pihak warga pun tetap keberatan dengan harga ganti lahan yang dinilai terlalu rendah. Koordinator Warga yang didampingi LSM Progress, Samsudin mengatakan, pihak warga tetap keberatan, bahkan meminta agar konsinyasi di Pengadilan Negeri dibatalkan. Selain itu, juga meminta agar pembebasan lahan ditunda sampai tahun 2017 dengan alasan karena masing ingin menyukseskan program ketahanan pangan yang dicanangkan pemerintah berupa tanaman padi, jagung dan kedelai, yang dikenal dengan Program Pajale. “Kami tetap menolak dan menuntut agar lahan dihargai yang wajar. Apalagi sawah kami sangat produktif,”tegasnya.
Negosiasi yang disertai aksi demo sekitar seratusan warga di depan Kantor Pertanahan Kendal berjalan tertib. Massa terus menyampaikan aspirasinya di tepi dan median jalan. Petugas polisi mengatur kondisi, sehingga arus lalu lintas tetap lancar walau harus berjalan lambat. (Ab)
Kementerian Pertanahan tidak ada yang ada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dan dalam hal ini tidak benar jika dikatakan sebagai pihak yang menunjuk Tim Penilai Publik (Appraisal) karena semua dilakukan melalui mekanisme lelang oleh Satker Kementerian PUPERA di Jakarta, dan apabila warga merasa keberatan dengan harga yang dianggap tidak sesuai besarannya dipersilahkan mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Kendal guna mendapatkan keadilan. Konsinyasi tidak akan dilakukan sepanjang warga menerima harga ganti kerugian yang telah dinilai oleh Appraisal sebagaimana amanat Undang-Undang No 2 Tahun 2012 Jo. Perpres No 71 Tahun 2012 Jo Perkaban No 5 Tahun 2012