Swarakendal.com : Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal, Ir. Sugiono mengimbau masyarakat Kabupaten Kendal agar membeli LPG 3 Kilogram langsung ke pangkalan terdekat di desanya masing-masing. Pangkalan LPG juga diminta untuk melayani masyarakat yang membeli LPG 3 Kilogram dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.500 per tabung.
Sekda Kendal Sugiono mengatakan, bahwa sesuai aturan, warga yang membeli LPG 3 Kg di pangkalan, harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jika warga yang akan membeli LPG 3 Kg belum terdaftar, maka pihak pangkalan diminta untuk mencatat KTP-nya. “Pangkalan LPG harus melayani masyarakat yang beli gas 3 kilogram,” tegasnya.
Sekda Sugiono menegaskan, pangkalan LPG harus lebih mengutamakan masyarakat, karena penjualan LPG 3 Kg untuk penjual eceran dibatasi maksimal 20 persen dari kuota yang diterima. Hal ini untuk mencegah adanya penjualan LPG 3 Kg dengan harga yang tidak wajar. “Pangkalan LPG harus mengutamakan masyarakat yang beli gas 3 kilogram,” ujarnya.
Lebih lanjut Sekda Sugiono mengatakan, mulai minggu ini, pihaknya akan meminta tambahan pasokan lagi sebanyak 200 ribu tahun LPG 3 Kg. Penambahan pasokan ini untuk memastikan, bahwa stok LPG 3 Kg benar-benar melimpah. “Untuk empat minggu ke empat, kami mengajukan tambahan per minggu sebanyak 200 ribu tabung, supaya masyarakat tahu, pasokan gas 3 kilogram di Kendal lebih dari cukup, bahkan melimpah, sehingga tidak panic buying,” katanya.
Sementara itu, Nur Fitriani, Sales Branch Manager PT Pertamina Wilayah Batang dan Kendal mengatakan, sebenarnya pasokan LPG 3 Kg untuk wilayah Kendal pada bulan Maret dan April tahun ini lebih banyak daripada tahun kemarin di bulan yang sama. Pasalnya, pihak Pertamina telah menambah pasokan LPG 3 Kg untuk wilayah Kabupaten Kendal. “Sebelum Lebaran kemarin itu untuk wilayah Kendal ada tambahan pasokan LPG 3 kilogram sekitar 50 ribu tabung,” katanya.
Nur Fitriani menegaskan, bahwa LPG 3 Kg ini diperuntukkan bagi warga miskin. Oleh karena itu, pihak pangkalan akan mencatat KTP pelanggan untuk memastikan pembeli LPG 3 Kg ini benar-benar warga miskin. “Mungkin pihak pangkalan tidak tahu apakah pembeli gas 3 kilogram itu masuk warga miskin atau bukan, tapi yang penting dicatat dulu KTP-nya, sebagai data untuk pengecekan nanti,” jelasnya. (FA)