Tersangka Order Fiktif di Cepiring ternyata Sakit Hati, karena Batal Dinikahi

Kasus order fiktif di Cepiring sudah terungkap

0
373
Swarakendal.com : Kasus order fiktif yang dialami Syahrul Maulana (23), selaku korban yang melapor, warga Dusun Kendayaan RT 4 RW 4 Desa Karangayu Kecamatan Cepiring Kendal kini sudah terungkap, saat gelar perkara di Mapolres Kendal, Senin (29/1/2024). Kasus order fiktif ini sempat membuat heboh dan viral di medsos, karena datang hampir setiap hari di rumah pelapor, sejak 4 September 2023 sampai awal Januari 2024.
Waka Polres Kendal, Kompol Edy Sutrisno mengatakan, pelapor mendapat kirimkan barang yang pelapor tidak merasa pesan, tetapi di data pemesan menggunakan data diri pelapor berupa foto KTP. Jenis barang yang dipesan bermacam-macam, berupa material, mebel, elektronik, kendaraan bermotor, jasa angkutan, jasa sedot WC dan sewa mobil rental.
“Jumlah total barang yang datang sebanyak 400 barang dan 200 kendaraan jasa angkutan yang datang ke rumah pelapor di Desa Karangayu Cepiring dan tempat kerja pelapor di Desa Jambearum Kecamatan Patebon Kendal,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut menjadikan keonaran di tempat tinggal pelapor dan di tempat kerja pelapor dan membuat kegaduhan hingga viral di media sosial (medsos). Pelapor merasa dirugikan atas data dari pelapor yang dipakai pelaku seolah-olah asli sebagai pemesan, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kendal.
Tersangka adalah Niken Mayang Sari (22), warga Jln Pandansari, Kelurahan Sawahbesar, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. Tersangka, yang merupakan mantan tunangan korban merasa sakit hati kepada pelapor karena membatalkan rencana nikah secara sepihak tanpa memberikan keterangan apapun. Kemudian untuk membalas sakit hatinya, tersangka memakai data diri berupa foto KTP pelapor untuk melakukan order fiktif. “Saya sakit hati, karena rencana nikah yang sudah ditentukan harinya dibatalkan tanpa ada penjelasan, padahal kesucian saya sudah direnggut dan pernah memaksa berhubungan badan,” katanya.
Barang bukti yang disita berupa dua unit handphonenya dan lima simcard. Sedangkan jumlah kerugian atas ratusan barang yang dikirim fiktif belum bisa dihitung secara pasti.
Tersangka dijerat dalam pasal 51 ayat 1 junto pasal 35 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik. Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak 12 miliar. (FA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.