Berkas Persyaratan Tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Dinyatakan belum Memenuhi Syarat

Berkas Persyaratan Tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Dinyatakan belum Memenuhi Syarat

0
648

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal telah melaksanakan rapat Pleno Terbuka Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2020 pada Minggu (13/9/2020). Penelitian persyaratan calon telah dilaksanakan oleh KPU Kendal pada tanggal 6 sampai 12 September 2020.

Rapat Pleno pemberitahuan hasil penelitian prsyaratan calon dihadiri oleh bakal pasangan calon dan pimpinan parpol pengusung serta Bawaslu Kendal. Rapat dipimpin langsung oleh ketua KPU Kabupaten Kendal Hevy Indah Oktaria dan Divisi Teknis Rokhimudin.

Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, hasil dari pemeriksaan persyaratan bakal pasangan calon, untuk bapaslon Dico M Ganinduto – H. WIndu Suko Basuki,S.H. statusnya dinyatakan belum memenuhi syarat. Demikian pula untuk bapaslon H. Ali Nurudin, S.Sos., M.Si – Hj. Yekti Handayani, S.Pd statusnya juga belum memenuhi syarat. Termasuk bapaslon H. Tino Indra Wardono – H. Mukh Mustamsikin, S.Ag., M.Si. statusnya belum memenuhi syarat.


“Terhadap dokumen yang belum memenuhi syarat, maka bapaslon wajib menyerahkan dokumen perbaikan pada tanggal 14 sampai 16 september 2020 di Kantor KPU Kendal,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.